PENYESUAIAN PPN 11%

Wednesday, 09 March 2022 03:12 PENYESUAIAN PPN 11%

Sahabat AP, Pandemi Covid 19 yang telah berlangsung selama dua tahun di Indonesia menyebabkan dampak yang luar biasa. Tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga dampak sosial serta kesejahteran ekonomi. Untuk membantu persoalan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya seperti diantaranya bantuan langsung bagi masyarakat seperti program keluarga harapan yang kembali digalakkan, bantuan langsung tunai, diskon listrik, subsidi kuota internet untuk pelajar dan mahasiswa hingga penyediaan vaksin gratis.

Namun untuk bisa menyediakan berbagai bantuan yang disebutkan diatas, Pemerintah masih mengandalkan APN untuk menopang dana yang sangat besar. Angga S Dhaniswara,  fungsional penyuluh ahli pertama direktorat P2HUMAS KPDJP menyatakan “Kita berada dalam lingkungan yang harus benar-benar kita waspadai untuk menjaga Kesehatan ekonomi dan upaya pemulihan APBN,”

Berbekal latar belakang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk bagi APBN, maka pemerintah memerlukan penerapan langkah yang luar biasa untuk melakukan pemulihan APBN dengan cepat.

Di tahun 2023 tingkat defisit APBN dituntut kembali ke level aman yaitu <3%. Untuk itu, pemerintah bersama DPR berupaya mengeluarkan kebijakan yang responsif, responsibel, fleksibel dan akuntabel. Terkait pajak PPN dan PPh, salah satunya adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas harmonisasi peraturan perpajakan yang berisi sebagai berikut :

PPN Final

Kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan 12% di tahun 2025

Penambahan Objek PPN pada bidang sembako, kesehatan dan pendidikan yang bersifat komersial

PPh

Sedangkan untuk pajak penghasilan pribadi: Perubahan tarif progresif untuk penghasilan bersih orang pribadi

5% ( untuk penghasilan s.d 60 juta)

15% (untuk penghasilan 60 juta s.d 250 juta)

25% (untuk penghasilan 250 juta s.d 500 juta)

30% (untuk penghasilan 500 juta s.d 5 miliar)

35% (untuk penghasilan diatas 5 miliar)

Sedangkan pajak yang diberlakukan untuk badan: tarif pajak tahun 2022 tetap sebesar 22% sama seperti tahun 2020 dan 2021.

Sebagai pelaku bisnis, pengusaha akan melihat ke depan strategi bisnisnya harus seperti apa dengan adanya peraturan perubahan ini. Prinsipnya PPn final adalah untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak di pasal 9a. Undang Undang HPP, pengusaha kena pajak yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu kemudian juga melakukan kegiatan usaha tertentu.

Kemudian melakukan penyerahan barang kena pajak tertentu atau jasa kena pajak tertentu nanti dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu yang biasanya yang dikenal dengan PPn Final.

Sedangkan untuk PPn Final itu sendiri, Dilansir dari situs atpetsi.or.id Pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) final mulai 1 April 2022. Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

“Diterapkan tarif PPN final misalnya 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Banyaknya pembaharuan dan urusan terkait perpajakan memang seringkali membuat pelaku usaha maupun pekerja di bidang akuntansi mengalami kerepotannya tersendiri. Untuk itu, diperlukannya solusi bagi kerepotan Anda. Seiring dengan semakin majunya teknologi informasi, kini telah hadir software terkait akuntansi yaitu AKUNTANSI PAYROLL yang pas untuk membantu pekerjaan Anda terkait akuntansi, dan salah satunya terkait perhitungan pajak.

 

Related Post

6287789919970

Halo saya ingin mengetahui info lebih lanjut tentang *Aplikasi AkuntansiPayroll+*